Exported from [http://me.elektro.ub.ac.id/praktikum-2/peraturan-praktikum/]
Export date : Thu, 28 Mar 2024 23:57:24
Practical RegulationPeraturan Praktikum
Practical Regulation
- All the practitioner must follow all lab activities and assistance
- Praktikan arrive on time
- Delay tolerance for lab and assistance 10 minutes
- Practicum and assistance initiated in accordance with a predetermined time, the practitioner does not have to wait for the whole complete
- At the lab, the practitioner should be well-dressed, wearing a lab coat, and bring the lab manual
- Bring cards practicum participants are completed in full
- Pre-trial tasks well
- Saturdays, Sundays and holidays do not count as lab time and assistance, unless there is agreement between the assistant and practitioner
- Assistance shall be carried out on campus and completed before 17:00
- The format of the task in accordance with the procedure stipulated in the transfer of lab schedule additional regulations
- Penalties for violation of the rules set in the supplementary regulations
- The practitioner can use the equipment in the lab outside lab time for getting permission from the existing laboratory assistant.
PERATURAN PRAKTIKUM KONVERSI ENERGI ELEKTRIK
- Praktikan wajib memiliki modul praktikum yang telah dilengkapi dengan pasfoto (3x4cm), apabila melanggar praktikan akan dikenakan poin 2 (dua).
- Sebelum praktikum dimulai, pratikan harus sudah hadir di Laboratorium Mesin Elektrik, apabila melanggar praktikan akan dikenakan : - Terlambat 10 menit poin 1 (satu), - Terlambat 20 menit poin 2 (dua), - Terlambat 30 menit poin 3 (tiga)
- Apabila memang ada urusan yang mendesak izin terlambat dapat diajukan pada masing-masing asisten maksimal 3 jam sebelum praktikum dimulai.
- Pratikan harus berpakaian rapi serta sopan dan bersepatu pada waktu praktikum apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan poin 2 (dua).
- Praktikan diwajibkan memakai jas laboratorium (biru muda), apabila melanggar praktikan akan dikenakan poin 2 (dua).
- Selama praktikum atau dalam ruangan praktikum, praktikan dilarang merokok, makan atau minum dan harus menjaga ketertiban selama praktikum apabila ditemukan hal semacam ini praktikan akan dikenai poin 2 (dua).
- Sebelum mengerjakan praktikum, praktikan diwajibkan menguasai teori yang berhubungan dengan praktikum yang dilaksanakan, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang tidak sesuai dengan prosedur asisten segala kerugian materil sepenuhnya akan ditanggung oleh praktikan yang bersangkutan.
- Setelah menyusun suatu rangkaian sesuai petunjuk praktikum, praktikan harus segera melapor kepada asisten praktikum, dilarang menghubungkan rangkaian dengan sumber tegangan sebelum mendapatkan izin dari asisten praktikum yang bersangkutan.
- Waktu asistensi praktikum 1x24 jam (kecuali mendapatkan izin%2