PERATURAN PRAKTIKUM KONVERSI ENERGI ELEKTRIK
- Praktikan wajib memiliki modul praktikum yang telah dilengkapi dengan pasfoto (3x4cm), apabila melanggar praktikan akan dikenakan poin 2 (dua).
- Sebelum praktikum dimulai, pratikan harus sudah hadir di Laboratorium Mesin Elektrik, apabila melanggar praktikan akan dikenakan : – Terlambat 10 menit poin 1 (satu), - Terlambat 20 menit poin 2 (dua), - Terlambat 30 menit poin 3 (tiga)
- Apabila memang ada urusan yang mendesak izin terlambat dapat diajukan pada masing-masing asisten maksimal 3 jam sebelum praktikum dimulai.
- Pratikan harus berpakaian rapi serta sopan dan bersepatu pada waktu praktikum apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan poin 2 (dua).
- Praktikan diwajibkan memakai jas laboratorium (biru muda), apabila melanggar praktikan akan dikenakan poin 2 (dua).
- Selama praktikum atau dalam ruangan praktikum, praktikan dilarang merokok, makan atau minum dan harus menjaga ketertiban selama praktikum apabila ditemukan hal semacam ini praktikan akan dikenai poin 2 (dua).
- Sebelum mengerjakan praktikum, praktikan diwajibkan menguasai teori yang berhubungan dengan praktikum yang dilaksanakan, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang tidak sesuai dengan prosedur asisten segala kerugian materil sepenuhnya akan ditanggung oleh praktikan yang bersangkutan.
- Setelah menyusun suatu rangkaian sesuai petunjuk praktikum, praktikan harus segera melapor kepada asisten praktikum, dilarang menghubungkan rangkaian dengan sumber tegangan sebelum mendapatkan izin dari asisten praktikum yang bersangkutan.
- Waktu asistensi praktikum 1×24 jam (kecuali mendapatkan izin%2