PERATURAN PRAKTIKUM KONVERSI ENERGI ELEKTRIK

  1. Praktikan wajib memiliki modul praktikum yang telah dilengkapi dengan pasfoto (3x4cm), apabila melanggar praktikan akan dikenakan poin 2 (dua).
  2. Sebelum praktikum dimulai, pratikan harus sudah hadir di Laboratorium Mesin Elektrik, apabila melanggar praktikan akan dikenakan : – Terlambat 10 menit poin 1 (satu), - Terlambat 20 menit poin 2 (dua), - Terlambat 30 menit poin 3 (tiga)
  3. Apabila memang ada urusan yang mendesak izin terlambat dapat diajukan pada masing-masing asisten maksimal 3 jam sebelum praktikum dimulai.
  4.  Pratikan harus berpakaian rapi serta sopan dan bersepatu pada waktu praktikum apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan poin 2 (dua).
  5. Praktikan diwajibkan memakai jas laboratorium (biru muda), apabila melanggar praktikan akan dikenakan poin 2 (dua).
  6. Selama praktikum atau dalam ruangan praktikum, praktikan dilarang merokok, makan atau minum dan harus menjaga ketertiban selama praktikum apabila ditemukan hal semacam ini praktikan akan dikenai poin 2 (dua).
  7. Sebelum mengerjakan praktikum, praktikan diwajibkan menguasai teori yang berhubungan dengan praktikum yang dilaksanakan, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang tidak sesuai dengan prosedur asisten segala kerugian materil sepenuhnya akan ditanggung oleh praktikan yang bersangkutan.
  8. Setelah menyusun suatu rangkaian sesuai petunjuk praktikum, praktikan harus segera melapor kepada asisten praktikum, dilarang menghubungkan rangkaian dengan sumber tegangan sebelum mendapatkan izin dari asisten praktikum yang bersangkutan.
  9. Waktu asistensi praktikum 1×24 jam (kecuali mendapatkan izin%2